MOGOMBO LIPU DAN MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2022
kegiatan Bidang Perencanaan Pembangunan dan Evaluasi
Keterangan Gambar : Musrebang Kecamatan Pamona Barat, Desa Toinasa
Sesuai amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan undang- undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten poso, maka setiap tahun pemerintah daerah wajib menyusun dokumen rencana pembangunan jangka pendek yaitu rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan yang menjadi pedoman penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022. Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/sj Tanggal 4 Januari 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD Tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020, Sesuai amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan undang- undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten poso, maka setiap tahun pemerintah daerah wajib menyusun dokumen rencana pembangunan jangka pendek yaitu rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai rencana tahunan yang menjadi pedoman penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022. Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/sj Tanggal 4 Januari 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD Tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020, Sesuai amanat undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan undang- undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten poso, maka setiap tahun pemerintah daerah wajib menyusun dokumen rencana pembangunan jangka pendek yaitu rencana kerja pemerintah daerah (rkpd) sebagai rencana tahunan yang menjadi pedoman penyusunan rapbd tahun anggaran 2023. Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/sj Tanggal 4 Januari 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD Tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020,
Untuk mewujudkan tema pembangunan daerah tersebut maka terdapat 7 (tujuh) prioritas pembangunan kabupaten poso tahun 2022 yaitu :
Baca Lainnya :
- BERANTAS KEMISKINAN DARI DESA0
- MUSRENBANG RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2021-20260
- MOGOMBO LIPU DAN MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 20210
- SOSIALISASI INOVASI DAERAH0
- Bupati Poso terima Penyerahan simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan 0
1. 1. Peningkatan pelayanan dan pemulihan Kesehatan pandemi covid-19
2. 2. Peningkatan kualitas dan akses pendidikan secara inklusif
3. 3. Pemulihan ekonomi daerah melalui sektor pertanian, perikanan dan pariwisata.
4. 4. Pembangunan infrastruktur dan peningkatan Konektivitas antar wilayah.
5. 5. Percepatan reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik.
6. 6. Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum.
7. 7. Mitigasi bencana dan lingkungan hidup
Namun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Mogombo Lipu dan Musrenbang sampai dengan tahun ini dimana masih adanya inkonsistensi pengakomodiran usulan dalam APBD yang sudah disepakati dalam Musrenbang dan masih adanya sikap apatisme masyarakat terhadap Musrenbang, maka pada pelaksanaan Musrenbang tahun ini Pemda Kabupaten Poso menerapkan batasan pagu Musrenbang Kecamatan yang diberikan kepada perangkat daerah yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif melalui musrenbang kecamatan dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program, hal ini bertujuan kecamatan dapat mengusulkan program/kegiatan yang menyentuh kebutuhan langsung masyarakat sesuai prioritas hasil musrenbang kecamatan dan dapat dianggarkan dalam APBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2022 serta untuk memenuhi asas keadilan. Batasan pagu musrenbang tersebut ditentukan pada 16 (enam belas) indikator atau variabel antara lain persentase realisasi capaian pembayaran pajak bumi dan bangunan (pbb) per kecamatan terhadap target, artinya semakin besar persentase capaian pajak yang diperoleh maka semakin besar batasan pagu di setiap kecamatan.