MOGOMBO LIPU DAN MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2022
kegiatan Bidang Perencanaan Pembangunan dan Evaluasi

By Admin Bapelitbangda 06 Jun 2022, 10:40:48 WIB Daerah
MOGOMBO LIPU DAN MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2022

Keterangan Gambar : Musrebang Kecamatan Pamona Barat, Desa Toinasa


Sesuai  amanat  undang-undang   nomor   17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan undang- undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang sistem  perencanaan  pembangunan  daerah kabupaten poso, maka setiap tahun pemerintah daerah wajib menyusun dokumen rencana pembangunan jangka pendek yaitu rencana kerja pemerintah  daerah  (RKPD)  sebagai  rencana tahunan yang menjadi pedoman penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022. Selain itu juga berdasarkan  Surat  Edaran  Menteri  Dalam Negeri  Nomor  640/16/sj  Tanggal  4  Januari  2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD Tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020, Sesuai  amanat  undang-undang   nomor   17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan undang- undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang sistem  perencanaan  pembangunan  daerah kabupaten poso, maka setiap tahun pemerintah daerah wajib menyusun dokumen rencana pembangunan jangka pendek yaitu rencana kerja pemerintah  daerah  (RKPD)  sebagai  rencana tahunan yang menjadi pedoman penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022. Selain itu juga berdasarkan  Surat  Edaran  Menteri  Dalam Negeri  Nomor  640/16/sj  Tanggal  4  Januari  2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD Tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020, Sesuai  amanat  undang-undang   nomor   17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan undang- undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan daerah nomor 8 tahun 2010 tentang sistem  perencanaan  pembangunan  daerah kabupaten poso, maka setiap tahun pemerintah daerah wajib menyusun dokumen rencana pembangunan jangka pendek yaitu rencana kerja pemerintah  daerah  (rkpd)  sebagai  rencana tahunan yang menjadi pedoman penyusunan rapbd tahun anggaran 2023. Selain itu juga berdasarkan  Surat  Edaran  Menteri  Dalam Negeri  Nomor  640/16/sj  Tanggal  4  Januari  2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pasca pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 bahwa dalam rangka efektifitas penyusunan RKPD Tahun 2022 bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020,

Untuk  mewujudkan  tema  pembangunan daerah tersebut maka terdapat 7 (tujuh) prioritas pembangunan kabupaten poso tahun 2022 yaitu :

Baca Lainnya :

1.       1. Peningkatan pelayanan dan pemulihan Kesehatan pandemi covid-19

2.       2. Peningkatan  kualitas  dan  akses  pendidikan secara inklusif

3.        3. Pemulihan  ekonomi   daerah   melalui   sektor pertanian, perikanan dan pariwisata.

4.       4. Pembangunan infrastruktur dan peningkatan Konektivitas antar wilayah.

5.       5. Percepatan  reformasi birokrasi  dan transformasi pelayanan publik.

6.       6. Peningkatan ketentraman dan    ketertiban umum.

7.       7. Mitigasi bencana dan lingkungan hidup

Namun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan Mogombo Lipu dan Musrenbang sampai dengan tahun ini dimana masih adanya inkonsistensi pengakomodiran usulan dalam APBD yang  sudah  disepakati  dalam  Musrenbang  dan masih adanya sikap apatisme masyarakat terhadap Musrenbang, maka pada pelaksanaan Musrenbang tahun ini Pemda Kabupaten Poso menerapkan batasan pagu Musrenbang Kecamatan yang diberikan  kepada  perangkat  daerah  yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif melalui musrenbang kecamatan dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program, hal ini bertujuan kecamatan dapat mengusulkan program/kegiatan yang menyentuh kebutuhan langsung masyarakat sesuai prioritas hasil musrenbang kecamatan  dan dapat dianggarkan dalam APBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2022 serta untuk memenuhi asas keadilan. Batasan pagu musrenbang tersebut ditentukan pada  16 (enam  belas) indikator atau variabel antara lain persentase realisasi capaian pembayaran pajak bumi dan bangunan (pbb) per kecamatan   terhadap   target,   artinya   semakin besar persentase capaian pajak yang diperoleh maka semakin besar batasan pagu di setiap kecamatan.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment