MUSRENBANG RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2021-2026
Bapelitbangda Kabupaten Poso

By Admin Bapelitbangda 26 Jul 2021, 09:33:20 WIB Kabupaten
MUSRENBANG RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2021-2026

Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD pasal 64 menyatakan bahwa musrenbang RPJMD bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.

                  Untuk itu, dalam pelaksanaan Musrenbang RPJMD Kabupaten Poso saat ini, Bupati Poso menyampaikan bahwa untuk mengoptimalkan proses penajaman terhadap program unggulan/prioritas daerah yang tertuang dalam rancangan awal RPJMD, maka 3 (tiga) kepala perangkat daerah memaparkan tentang implementasi program unggulan daerah yaitu dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kesehatan dan dinas sosial. Seluruh peserta dapat memberikan masukan dan saran terhadap implementasi program unggulan tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Saran dan masukan sangat berharga dalam penyempurnaan penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Poso yang pada akhirnya terwujudnya dokumen perencanaan yang berkualitas, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat yang kemudian dapat diimplementasikan guna menuju “Kabupaten Poso yang Tangguh, Maju dan Terdepan di Sulawesi Tengah” yang dicita-citakan.

                  Kita patut bersyukur bahwa beberapa tahapan penyusunan RPJMD yaitu konsultasi publik, kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Poso dan konsultasi pada Gubernur Sulawesi Tengah tentang rancangan awal RPJMD serta penyelarasan rancangan Renstra Perangkat Daerah dengan rancangan awal RPJMD telah kita laksanakan secara konsisten dan tepat waktu. Beberapa tahapan lagi yang harus dipenuhi sampai pada tahap penetapan dokumen RPJMD menjadi peraturan daerah, yaitu Kepala Daerah menyampaikan ranperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap ranperda tentang DPRD tersebut. Setelah mendapat persetujuan, Ranperda tentang RPJMD tersebut disampaikan kepada  Gubernur Sulawesi Tengah untuk dilakukan evaluasi. Selanjutnya, Bupati menetapkan Ranperda tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubernur menjadi Perda tentang RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment