Bupati Poso terima Penyerahan simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kominfosandi_Poso, Bertempat diruangan kerja, Jumat 07/05/2021 Bupati Poso menerima kunjungan PT. Jamsostek Poso dalam rangka penyerahan Kartu Peserta Jamsostek secara simbolis untuk Puskesmas se-Kabupaten Poso, yang diterima langsung oleh Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Poso Dr. Topan Karwur, dan penyerahan secara simbolis Penerima Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada Tenaga Kerja Non ASN yang berada dilingkup Pemda Kabupaten Poso yang sudah terdaftar sejak Desember 2018 sampai saat ini.
Saat ini jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga kerja Non ASN Kabupaten Poso yang sudah terdaftar pada BPJS ketenagakerjaan berjumlah kurang lebih 1.688 peserta. Besaran jumlah iuran perbulan yang dibayarkan untuk Tenaga Kerja Non ASN sebesar 13.000/bulan dan sudah dicover Pemda Poso melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Poso.
Sampai dengan saat ini untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan Tenaga kerja Non ASN Kabupaten Poso Aktif dan lancar membayar secara rutin setiap bulan untuk iurannya dan tidak ada tunggakan. Sehingga jika terjadi kasus kecelakaan kerja dalam melaksanakan tugas, maka PT. Jamsostek akan langsung merespon dan memproses pengajuan klaimnya karena iurannya lancar dibayarkan. Tutur Dodi Risdianto selaku Kepala Cabang PT. Jamsostek Poso dalam wawancaranya dengan awak media.
Baca Lainnya :
- Bupati dan Wakil Bupati Poso hadiri Rakor Virtual yang Dipimpin Presiden R.I.0
- Bupati Poso, hadiri pelepasan Kirab Obor Paskah Nasional di Jakarta0
Bupati Poso dalam wawancaranya menyampaikan bahwa selaku Pemerintah Daerah tentu saja sangat mendukung hal-hal yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan dimana kita dapat mengetahui manfaat-manfaat perlindungan yang sangat baik yang akan didapatkan tenaga kerja Non ASN pada saat di daftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi benefitnya sangat baik dalam hal proteksi, dalam hal santunan duka jika terjadi kecelakaan kerja akan dicover oleh BPJS ketenagakerjaan.Sehingga pemerintah daerah sudah mendaftarkan seluruh pekerja Tenaga Honorer atau Tenaga kerja Non ASN Kabupaten Poso. Yang tentunya hal ini sejalan dengan amanat undang-undang.
Pada hari ini kami menerima penyerahan secara simbolis kartu peserta untuk tenaga honorer yang baru didaftarkan. Kebijakan penganggaran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Honorer atau Tenaga kerja Non ASN Kabupaten Poso diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persentase jumlah pekerja Tenaga Honorer atau Tenaga kerja Non ASN Kabupaten Poso yang sudah didaftar menjadi peserta hampir semuanya sudah tercover. Hanya tinggal Tenaga Honorer atau Tenaga kerja Non ASN Kabupaten Poso yang berada didesa atau aparat desa yang belum terdafar. Tetapi semua sudah berproses.
Harapan kami kepada PT. Jamsostek Poso, agar benefit atau perlindungan yang akan didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja Tenaga Honorer atau Tenaga kerja Non ASN Kabupaten Poso bisa mendapatkan perlindungan yang maksimal.
Sejak tahun 2018 hingga saat ini pekerjaan non asn yang bekerja dilingkup pemda Kabupaten Poso sudah menerima manfaat yang diberikan BPJS tenagakerjaan sekita 478 jt rupiah terdiri 15 kasus yang sudah dicover.
Semoga PT. Jamsostek Poso dan Pemda Kabupaten Poso bisa bersinergi dengan baik, para pekerja bisa bekerja dengan lebih baik, merasa terlindungi selama bekerja dan pada saat ada klaimpun diharapkan pihak BPJS dapat memberikan pelayanan yang cepat dan prima agar pekerja dapat merasakan manfaat yang baik dari BPJS Ketenakerjaan ini tutur Verna.