BUPATI POSO MENYAMPAIKAN NOTA KEUANGAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA. 2021 KEPADA
Poso, (14/6/2022), Bupati Poso, dr. Verna G M Inkiriwang menyampaikan penjelasan terhadap nota keuangan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna DPRD bertempat diruang sidang utama Banua Mpogombo Siwagi Lemba, DPRD Kabupaten Poso.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sesi K D Mapeda, SH. MH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Poso, Samuel Munda, SE, juga dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Poso, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Sekwan, Asisten dan Staf Ahli serta Kepala OPD lingkup Pemda Poso, Tenaga Ahli Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Poso dan tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasannya, Bupati Poso mengatakan bahwa penyusunan laporan pertanggungjawaban APBD mengacu pada ketentuan perundang-undangan antara lain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undqng Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Baca Lainnya :
- RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA DPRD KABUPATEN POSO TAHUN 2022, DIRANGKAIKAN DENGAN PENYERAHAN DOKUMEN REKO0
- UPAYA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH, BUPATI POSO LAKUKAN RAPAT KERJA DENGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI0
- BUPATI POSO MEMPERKUAT SEKTOR PARIWISATA DAN PERTANIAN UNTUK MENDORONG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH3
- BUPATI POSO MENERIMA PENGHARGAAN PEMBANGUNAN DAERAH PPD TAHUN 20220
- BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK PEMBANGUNAN PENGEMBANGAN DESA WISATA TAHUN ANGGARAN 20
Menindaklanjuti ketentuan sebagaimana tersebut di atas maka Pemerintah Kabupaten Poso telah menyampaikan laporan keuangan Tahun Anggaran 2021 kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada Maret dan Mei Tahun 2022 dan diterima hasil pemeriksaan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, ujarnya.
Pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan daerah ini disusun dalam bentuk laporan keuangan Pemda Poso yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan anggaran saldo lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus Kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Dari penjelasan umum yang telah disampaikan Pemda Poso berharap setelah pembahasan secara menyeluruh oleh dewan yang terhormat dapat menerima dan menyetujui rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2021.
Pemerintah Kabupaten Poso telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pelaksanaan dengan berbagai kebijakan yang ditandai dengan tetap berjalannya penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum kepada masyarakat serta pelaksanaan pembangunan di daerah ini. Walaupun terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan yang ditempuh dalam menjalankannya” ujar Bupati Poso. Mengakhiri penjelasannya, Bupati Poso mengucapkan Terima kasih atas kerjasama yang baik yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah sebagai exekutive dan DPRD Kabupaten Poso sebagai legislatif kiranya kerjasama ini dapat kita tingkatkan di masa yang akan datang untuk Mewujudkan Kabupaten Poso Yang Maju, Tangguh dan Terdepan di Sulawesi Tengah.